cbox

Open Cbox

Selasa, 22 Februari 2011

Haruskah Aku Mengaku Dosa?

seseorang berkata dengan penuh kesedihan, “Aku ingin bertaubat, namun
apakah aku harus pergi dan mengakui dosa-dosa yang telah aku lakukan?
Apakah ini syarat untuk bertaubat bahwa aku harus memberitahu hakim (qadhi)
di pengadilan mengenai segala hal yang telah aku lakukan, dan memintanya
untuk melaksanakan hukuman yang pantas kepadaku? Apa makna dari kisah
yang baru saja aku baca mengenai taubat Ma’iz dan wanita Ghamidi dan
tentang laki-laki yang mencium seorang wanita di sebuah taman?”
Jawabanku terhadapmu adalah bahwa seorang hamba berhubungan langsung
dengan Allah, tanpa perantara, merupakan salah satu aspek yang paling
penting dalam iman terhadap Tauhid yang dengannya Allah ridhai. Allah
berfirman:

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku,” (QS Al-Baqarah [2] : 186)

Jika kita meyakini bahwa taubat hanya kepada Allah, maka pengakuan pun
hanya kepada Allah. Bahkan Nabi mengucapkan dalam doanya memohon
ampunan:

“…aku mengakui kepada-Mu nikmat-Mu kepadaku, dan aku mengakui dosaku kepada-Mu…” (HR Bukhari). Ini adalah pengakuan kepada Allah.

Demi kemuliaan Allah, kita tidak seperti orang-orang Kristen, dengan pendeta,
tempat pengakuan dosa, dokumen pengampunan, dan lain-lain.
Sungguh, Allah telah berfirman:

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hambahamba-Nya…” (QS At-Taubah [9] : 104)
Dia menerima taubat hamba-Nya tanpa mediator atau perantara.
Adapun menerima hukuman, jika amalan (dosa) itu tidak mendapat perhatian
resmi dari Imam, penguasa, atau qadhi, seseorang tidak perlu datang kepada
mereka dan mengakuinya. Jika Allah telah menutupi dosa seseorang, tidak
mengapa baginya menutupi dosanya sendiri. Cukup baginya bertaubat kepada
Allah, dan perkaranya antara dia dengan Tuhannya. Salah satu nama Allah
adalah As-Sittir, berarti Dia yang Maha Menutupi atau menyembunyikan
(kesalahan hamba-Nya), dan Dia menyukai hamba-Nya untuk
menyembunyikannya. Mengenai sahabat Ma’iz, wanita Ghamidi dan laki-laki
yang mencium gadis di taman, mereka semua melakukan sesuatu yang tidak
diwajibkan atas mereka untuk dilakukan, semoga Allah meridhai mereka
semuanya, karena mereka sangat ingin mensucikan diri mereka. Dalil untuk hal
ini adalah kenyataan bahwa Nabi  berpaling, dari Ma’iz dan dari wanita
Ghamidi pada awalnya. Ketika Umar berkata kepada laki-laki yang telah
mencium gadis di taman, “Allah telah menutupi dosanya. Seharusnya dia
sendiri menutupi dosanya,” Nabi  tetap diam, menunjukkan bahwa beliau
setuju dengan perkataan itu.
Maka tidak perlu pergi ke pengadilan dan mendaftarkan pengakuan resmi, jika
Allah telah menutupi dosa seseorang. Juga tidak perlu datang kepada imam
sebuah masjid untuk meminta kepadanya melaksanakan hukuman yang sesuai,
atau meminta seorang kawan untuk melaksanakan hukuman cambuk di dalam
rumah, sebagaimana yang dibayangkan sebagian orang.
Kisah berikut ini akan mengajarkan kepadamu bagaimana pentingnya bersikap
hati-hati terhadap sikap sebagian orang yang jahil terhadap orang-orang yang
bertaubat; seorang laki-laki yang ingin bertaubat datang kepada seorang imam
masjid yang jahil, mengakui dosa kepadanya dan bertanya apa yang harus dia
lakukan. Imam itu berkata, “Pergilah ke pengadilan dan akuilah dosamu secara
resmi. Mereka akan melaksanakan hukuman yang sesuai kepadamu. Kemudian
kita akan lihat apa yang akan kita lakukan setelahnya.” Laki-laki yang malang
ini menyadari bahwa dia tidak dapat melakukan hal ini, sehingga ia melupakan
niatnya untuk bertaubat dan kembali kepada jalan yang dulu ditempuhnya.
Saya akan menggunakan kesempatan ini untuk menambahkan sebuah komentar
yang penting; mengetahui hukum-hukum Islam, dan mencarinya melalui
sumber-sumber yang benar adalah yang terpercaya. Allah berfirman:

“…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS An-Nah [16] : 43)

“(Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.” (QS Al-Furqan [25] : 59)

Tidak semua khatib (imam) memiliki kemampuan untuk mengeluarkan fatwa.
Tidak semua imam, muadzin, penceramah atau penutur kisah, memiliki
kemampuan untuk menjalankan hukum kepada manusia. Tetapi seorang Muslim
bertanggung jawab untuk mengetahui darimana dia dapat mengambil hukum.
Ini adalah perkara penting dalam agama. Nabi  takut terhadap apa yang akan
menimpa umatnya di tangan imam yang sesat. Salah seorang salaf berkata:
“Ilmu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa engkau mengambil
agamamu.” Berhati-hatilah terhadap perangkap ini, dan hanya berkonsultasi
kepada ulama yang terpercaya jika engkau berada dalam keraguan mengenai
sebuah perkara. Wallahu musta’an.

0 komentar:

Posting Komentar

tolong beri tahu saya kekurangannya


Darklight

 
Design by Wordpress Themes | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons